BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Se-Kabupaten Ketapang

Ketapang, 27 Maret 2019.  Dalam rangka peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan keuangan Desa Berdasarkan Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 Maka, BPKAD Kabupaten Ketapang  Mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa serta peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Ketapang.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Ketapang yang bertempat di Ball Room Borneo Emeral Hotel Ketapang yang mulai pada pukul 08:00 s/d 08:15 Wib dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kapolres Ketapang, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, KPP Pratama Ketapang, dan juga  dihadiri oleh tamu undangan yang terdiri dari 58 OPD, 20 Kecamatan dan 253 Desa di Kabupaten Ketapang,

Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo S.STP, M.Si dengan memaparkan dan menjelaskan tentang penyerapan keuangan Desa pada tahun 2018 dengan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD, Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, Realisasi Dana Desa (DD)  Tahun Terakhir, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Terakhir.

dilanjutkan dengan Arahan Bupati Ketapang Martin Rantan SH, M. Sos sekaligus membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Se-Kabupaten Ketapang Tahun 2019.

Pada kesempatan ini, Bupati Ketapang berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa agar kembali pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dan terus belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkatkan kemampuan aparatur desa, agar senantiasa mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan efektif sesuai tuntutan masyarakat.

Bupati Ketapang juga mengingatkan dan menegaskan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menjerat Kepala Desa.

Kegiatan Sosialisasi ini adalah kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap tahun yang dimulai dari tahun 2015 sampai sekarang tahun 2019. Hasil dari Bimbingan Teknis dan Sosialisasi ini diharapkan agar seluruh  Desa di Kabupaten Ketapang mendapatkan bekal agar mampu memberikan hasil yang terbaik dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa.(vc/kf)