BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Pidato Bupati Ketapang Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

Ketapang, 14 Agutus 2019. Bertempat di Ruang Rapat Anggota DPRD diadakan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 27 anggota DPRD dan OPD se-Kabupaten Ketapang dipimpin oleh Elmantono selaku Pimpinan Rapat dengan acara penyampaian pidato Bupati Ketapang dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019.

Dalam pidatonya, Bupati Ketapang menyampaikan ada beberapa kondisi yang mendasari Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, kondisi tersebut antara lain: 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. 2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 3. Saldo anggaran yang lebih Tahun Anggaran 2018 yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2019.

Bupati Ketapang juga memaparkan gambaran umum rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019: 1. Bidang pendapatan yaitu target pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. 2. Bidang belanja yang dialokasikan dalam kelompok belanja tidak lansung dan belanja lansung. 3. Bidang pembiayaan yaitu sisa lebih perhitungan anggaran yang bersifat Earmarket yang sudah jelas peruntukannya.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019 oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos. kepada Pimpinan Rapat DPRD Elmantono. (vc/js)