BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Bupati Ketapang Serahkan LKPD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017

Kamis, tanggal 29 Maret 2018, bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 sekaligus menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dalam acara tersebut, Bupati Ketapang didampingi oleh Drs. Devie Prantito, M.M., selaku Inspektur Kabupaten Ketapang dan Alexander Wilyo, S.STP. M.Si., selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.

Penyerahan laporan keuangan yang tepat waktu tersebut merupakan wujud komitmen Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu penyampaian tersebut sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebelumnya  selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Selanjutnya, atas LKPD yang diserahkan tersebut Tim Pemeriksa BPK Perwakilan provinsi Kalimantan Barat akan melakukan pengujian dan audit secara terinci untuk menentukan kewajaran dan kesesuain dengan SAP atas pos-pos yang disajikan dalam Laporan Keuangan serta pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern. (RE/TS)