BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Pengukuran Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang Atas Pendaftaran Hak Pakai Yang Telah Dimohonkan Pada Kantor Pertanahan Ketapang Oleh Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Ketapang Bersama Tim


Senin, 8 Juli 2019. Dalam rangka pelaksanaan pengukuran dan pemasangan patok untuk tanah milik Pemerintah Kabupaten Ketapang di Kecamatan Jelai Hulu bersama dengan Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dalam proses pembuatan sertipikat tanah.

Menindaklanjuti terhadap aset tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah dimohonkan pada Kantor Pertanahan Ketapang untuk dilakukan pengukuran dan pendaftaran hak pakai.

Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang bersama tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Bagian Umum Setda Kabupaten Ketapang dan Kantor Pertanahan Ketapang telah melakukan pengukuran dan atau meninjau keberadaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah digunakan atau dimanfaatkan dengan hasil :

SDN 11 Jelai Hulu

Merupakan Asset Pemerintah Kabupaten Ketapang yang akan didaftarkan haknya menjadi sertipikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Ketapang yang terletak di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai Hulu dengan luas yang dimohon 7.200 M2.

Pustu dan Polindes

Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang difungsikan sebagai fasilitas kesehatan juga dimohonkan hak pakai guna pengamanan atas tanah dan bangunannya yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu, sementara polindes saat ini bangunannya rusak berat dengan luasan yang dimohon 1.716 M2 yang terletak di dusun Pering Kunyit Desa Biku Sarana Kec. Jelai Hulu.

SDN 29 Jelai Hulu

Merupakan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah dimanfaatkan oleh SDN 29 Jelai Hulu guna menunjang pendidikan anak-anak dilingkungan Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai Hulu dengan luas yang dimohonkan untuk proses Sertipikat hak pakai adalah 2.400 M2. Selaku penunjuk batas atas tanah tersebut dilakukan oleh guru dan masyarakat

SDN 23 Jelai Hulu

Sama halnya dengan aset lainnya dimana SDN 23 Jelai Hulu yang terletak di Desa Karang Dangin Kecamatan Jelai Hulu  merupakan bidang tanah yang dimohonkan sertipikat hak pakainya dengan luasan 9.100 M2. Namun melihat kondisi lapangan ternyata luasan tidak sesuai dengan dokumen yang dimohon, karena diatas areal tersebut telah berdiri beberapa bangunan yang merupakan pemilik atau ahli waris.

SDN 24 Jelai Hulu

Merupakan aset Pemerintah yang terletak Desa Semantun  Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 5.616 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 24 Jelai Hulu.

SDN Mini Janda Berias (SDN 24 Jelai Hulu)

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 600 M2 yang merupakan sub bagian dari SDN 24 Jelai Hulu.

Poskesdes Semantun

Merupakan Aset Pemerintahan Kabupaten Ketapang yang dimohon pada kantor Pertanahan Ketapang dengan luas ± 700 M2 pada Kantor Pertanahan Ketapang untuk sertipikat hak pakai yang digunakan atas bangunan Poskesdes Semantun.

Balai Posyandu Dusun Kinjil Pembangunan

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 176 M2.

Lapangan Sepakbola Semantun

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 7.935 M2, hingga saat ini masih difungsikan sebagai sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat setempat.

Lapangan Sepakbola Semantun (Kinjil Pembangunan)

Aset Pemerintah yang terletak di Dusun Kinjil Pembangunan Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 5.440 M2, hingga saat ini masih difungsikan sebagai sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat setempat.

Kantor Desa Semantun

Sarana dan Prasarana Pemerintahan desa terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 540 M2. Dimana kantor ini merupakan fasilitas masyarakat desa setempat berbagai administrasi.

SDN 12 Jelai Hulu

Merupakan aset Pemerintah yang terletak Desa Semantun  Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 12.500 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 12 Jelai Hulu.

Gedung Pertemuan Dusun Kinjil Pembangunan

Aset Pemerintah yang terletak di Dusun Kinjil Pembangunan Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 160 M2. Saat ini difungsikan sebagai sarana prasarana pertemuan masyarakat dalam acara tertentu.

Gedung Pertemuan dan Lapangan Volley (ganti PAUD)

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 2.197,26 M2. Saat ini atas tanah tersebut yang semula direncanakan untuk gedung pertemuan dan lapangan volley, kondisi fisik dilapangan difungsikan sebagai sarana pendidikan anak usia dini.

Rumah Adat dan Pentas

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Semantun Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan Pemerintah Kab.Ketapang ke Kantor Pertanahan Ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 2.326 M2. Saat ini atas tanah tersebut difungsikan sebagai sarana dan prasarana adat dan acara tertentu lainnya bagi masyarakat sekitarnya.

SMPN 02 Jelai Hulu

aset Pemerintah dibidang pendidikan yang terletak Desa Riam Danau Kanan  Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 9.600 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SMPN 02 Jelai Hulu.

SDN 07 Jelai Hulu

Merupakan aset Pemerintah yang terletak Desa Riam Danau Kanan   Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 4.960 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 07 Jelai Hulu. Di atas hamparan SDN 07 Jelai Hulu juga terdapat bangunan PAUD/TK yang saat ini masih aktif.

SDN 06 Jelai Hulu

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Kesuma Jaya   Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 4.187 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 06 Jelai Hulu. Ketiga local tersebut turut dilakukan pengukuran dan pemasangan patok dan dimohonkan untuk proses sertipikat hak pakai Pemerintah Kab.Ketapang dengan luas ± 405 M2.

SDN 09 Jelai Hulu

Aset Pemerintah yang terletak di Dusun Pasir Linggis Desa Pangkalan Suka   Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 7.800 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 09 Jelai Hulu.

SDN 18 Jelai Hulu

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Pangkalan Suka   Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 5.525 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 18 Jelai Hulu,

SDN 10 Jelai Hulu

Aset Pemerintah yang terletak di Desa Asam Jelai   Kecamatan Jelai Hulu yang dimohonkan pemerintah ke kantor pertanahan ketapang untuk proses pensertipikatan hak pakai dengan luas ± 10.000 M2 yang hingga saat ini difungsikan sebagai SDN 10 Jelai Hulu. Dimana atas luasan tersebut merupakan hamparan atas tanah RGS SDN 10 Jelai Hulu, namun di pisahkan oleh jalan umum yang merupakan akses jalur masyarakat setempat.

SMPN 03 Jelai Hulu dan Poskesdes Asam Jelai

Merupakan asset Pemerintah Kabupaten Ketapang yang perlu untuk diamankan atas tanah dan bangunan, dimana atas lokasi ke dua bidang asset tersebut belum termasuk didalam list/target yang akan dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, namun perlu dilakukan pra pengukuran lalu kemudian akan ditindaklanjuti dengan permohonan pendaftaran hak pakai pada kantor pertanahan ketapang. Lokasi SMPN 03 Jelai Hulu terdapat di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai Hulu, sementara bangunan poskesdes terletak di Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu.

Pengukuran di lakukan di 22 (Dua Puluh Dua) titik lahan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pengukuran ini menjadi target capaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang dalam proses pensertifikatan tanah dan aset Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bidang Aset BPKAD Kabupaten Ketapang tahun 2019. (vc/js)