BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ketapang, 10 Juli 2020. Bertempat di aula rapat DPRD diadakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 oleh Bupati Ketapang yang dalam kesempatannya di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

Dalam pidatonya Bupati Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang berpesan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 adalah merupakan salah satu kewajiban Konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD.

Bupati Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan bahwa LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019 yang telah diperiksa oleh BPK RI terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah dengan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini ini menggambarkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolan yang baik. Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah merupakan opini WTP yang ke – 6 kalinya dan ini adalah merupakan suatu prestasi  dari hasil kerja keras kita semua yang patut kita syukuri dan kita banggakan, semoga prestasi ini dapat kita pertahankan untuk tahun-tahun berikutnya. (vc/js)