BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

RAPAT EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2018

BPKAD Kabupaten Ketapang adakan Rapat Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2019. Kegiatan dibuka oleh Bapak H.Farhan,S.E,M.Si selaku Sekretaris Daerah (Selaku Koordinator Tim TAPD Kabupaten Ketapang) dilaksanakan dengan menghadirkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang diwakili oleh Kasubbid Anggaran Wilayah 3 (Bapak Eko Ari Borneawan) selaku narasumber dari Pemprov Kalbar.

Kegiatan dimulai dengan Sambutan/Pengantar dari Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang yang diwakili Sekretaris BPKAD Kabupaten Ketapang, Yanti Lasmidarlianti,SE.

Kegiatan ini dihadiri oleh 26 Kepala dan Pejabat terkait di SOPD dilingkungan Pemkab. Ketapang serta seluruh pegawai dibidang Akutansi BPKAD Kabupaten Ketapang, dilaksanakan dengan tujuan sebagai evaluasi bagi Pelakasanaan APBD Tahun 2018 agar Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Tahun-Tahun mendatang menjadi lebih baik dan sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana telah digariskan oleh Pemerintah Pusat.

Hasil Kegiatan Rapat Evaluasi ini antara lain menghasilkan kesimpulan:

  1. Pembahasan kegiatan TAPD yang tidak terserap sampai dengan kurang dari 75%.
  2. Pendapatan Daerah yang tidak melampaui target yang ditetapkan dengan komentar instansi terkait terhadap keadaan yang dihadapi TAPD sebagai pengguna anggaran.
  3. Salah satu strategi yang dapat digunakan dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, Pemerintah KabupatenKetapangharus memformulasikan berbagai kebijakan yang dapat menumbuhkan iklim investasi, terutama berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah KabupatenKetapang.
  4. Tahun Anggaran 2019 dan tahun-tahun mendatang harus diupayakan langkah-langkah efektifitas penyusunan perencanaan anggaran dan percepatan pelaksanaan anggaran, sehingga fungsi belanja sebagai alat akuntabilitas, alat manajemen dan alat kebijakan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dapat terjamin, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. (LS)