BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Rapat Evaluasi atas Raperda APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017

BPKAD Kabupaten Ketapang adakan Rapat Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD abupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang pada Hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018. Kegiatan dibuka oleh Bapak Drs. Heronimus Tanam, ME, Pj. Sekretaris Daerah (Selaku Koordinator Tim TAPD Kabupaten Ketapang) dilaksanakan dengan menghadirkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran (Bapak Hendri Marzuki) dan Kasubbid Anggaran Wilayah 3 (Bapak Eko Ari Borneawan) selaku narasumber dari Pemprov Kalbar.

Kegiatan dimulai dengan Sambutan/Pengantar dari Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,Msi dan Selanjutnya Sambutan dari Yang mewakili Kepala BPKPD Propinsi Kalbar ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Tim TAPD Kabupaten Ketapang, Inspektur Kabupaten Ketapang, 22 Kepala dan Pejabat terkait di SOPD dilingkungan Pemkab. Ketapang  serta  seluruh Pejabat Struktural di lingungan BPKAD Kabupaten Ketapang, dilaksanakan dengan tujuan sebagai evaluasi bagi Pelakasanaan APBD Tahun 2017 agar Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Tahun-Tahun mendatang menjadi lebih baik dan sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana telah digariskan oleh Pemerintah Pusat.

Hasil Kegiatan Rapat Evaluasi ini antara lain menghasilkan kesimpulan:

  1. Secara umum realisasi Pendapatan Daerah sudah mencapai target sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
  2. Salah satu strategi yang dapat digunakan dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, Pemerintah KabupatenKetapangharus memformulasikan berbagai kebijakan yang dapat menumbuhkan iklim investasi, terutama berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah KabupatenKetapang.
  3. Tahun Anggaran 2018 dan tahun-tahun mendatang harus diupayakan langkah-langkah efektifitas penyusunan perencanaan anggaran dan percepatan pelaksanaan anggaran, sehingga fungsi belanja sebagai alat akuntabilitas, alat manajemen dan alat kebijakan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dapat terjamin, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.
  4. Pemerintah Kabupaten Ketapang harus melakukan penguatan kebijakan pelaksanaan APBD dalam rangka menghindari idle money, antara lain melalui penetapan jadwal pelaksanaan APBD tepat waktu, efektifitas implementasi manajemen anggaran kas dan/atau melakukan pengembangan kebijakan investasi, baik dalam bentuk investasi pada BUMN/BUMD, BLUD, maupun membeli Surat Berharga yang aman seperti Surat Utang Negara, Obligasi dan Saham, dan investasi lainnya. (ts/hsn)