BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Ketapang Atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA. 2020

Ketapang BPKAD. Rabu, 9 September 2020

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir di damping Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang (Forkopimda), Asisten I Sekda   Donatus Franseda, Asisten II Sekda Drs. H. Marwan Noor, Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie, Kepala Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, Para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Ketapang, Camat dan undangan lainnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Heronimus Tanam mewakili Bupati Ketapang, Martin Rantan dal membacakan pidato  penyampaian Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, mengatakan  bahwa pandemic wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyerang hampir seluruh dunia termasuk Indonesia sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan pendapatan negara yang tentunya berimbas pada anggaran transfer daerah dan dana desa sehingga harus dilakukan penyesuaian arah penggunaan belanja dan bidang pembiayaan dilakukan penyesuaianterhadap besaran Defisit APBN.

Sementara itu, Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo menilai, dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN yang telah dilakukan pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan perubahan tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Yang mana hal tersebut sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, bahwa beberapa kondisi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan perubahan antara lain.

Mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.