BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang Disetorkan ke RKUN

Ketapang, Jumat 24 Juli 2020 bertempat diruang rapat BPKAD Kab. Ketapang diadakan Rapat tentang Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang Disetorkan ke RKUN yang dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Kab. Ketapang Wahyudin, SE., ME. Di hadiri oleh KPP Pratama dan KPPN

Hasil rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 139/PMK.7/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk Triwulan I dan Triwulan III tahun anggaran  berjalan

Berita acara rekonsiliasi atas pajak-pajak pusat dihasilkan setelah dilakukan rekonsiliasi yang diselenggarakan Pemerintah  Daerah dengan melibatkan KPP Prtama dan KPPN dan keterlambatan penyampaian Berita acara rekonsiliasi atas pajak-pajak dapat menyebabkan konsekuensi ditundanya DBH pajak yang disalurkan ke Pemerintah Daerah. (vc/js)