BERITA

DETAIL BERITA

Blog Single Image

Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR-RI dalam Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa

Jumat, 21 Desember 2018, bertempat di Ballroom Hotel Borneo Emerald diadakan kegiatan Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa dalam rangka menjelaskan tata cara pelaporan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan desa, dan pengawasan dana desa.

Acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara, Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Ketapang, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang dan Kepala OPD se-Kabupaten Ketapang berlangsung pada hari Kamis, 20 Desember 2018. Yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini adalah para Camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.

Yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ir. Isma Yatun, M.T selaku anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ir. G. Michael Jeno, M.M selaku anggota Komisi XI DPR RI dan Dr. Bambang Pamungkas, M.B.A., C.A.,AK, auditor utama V BPK RI.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara dan regulasi pengelolaan dana desa. Dalam hal ini Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa yang mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menjelaskan masalah yang ditemukan di lapangan dalam implementasi pengeloaan keuangan desa diantaranya masih kurangnya sosialisasi dana desa, minimnya pengetahuan para penyelenggara pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintahan desa dalam memahami peraturan yang terkait cara pengelolaan keuangan desa, seperti penyusunan APBDES yang tidak tepat waktu, belum memahami tata cara menyusun laporan pertanggungjawaban dan masih lambannya proses pengurusan administrasi pencairan DD dan ADD yang berakibat lambatnya pelaksanaan dan realisasi serapan APBDES. (l/ts)